PANDUAN / CARA REGISTRASI PTK BARU LEVEL 2 (VERVAL PTK LV.2) PADAMU NEGERI 2015

Posted by SD Negeri 4 Datah Jumat, 06 Februari 2015 0 komentar
Sahabat Operator / Admin Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia…. 

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). 

Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)

Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. 

Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK.

Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.


TIPS : Untuk mempermudah dalam mengingat akun serta pengelolaannya. Isilah email alternatif sesuai petunjuk yang terdapat pada Bagian II.

Pengelolaan Akun

Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :

1.  Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin / Operator Sekolah.

2.   Masukan ID dan Passwordlogin Anda.

3.   Pilih PADAMU SEKOLAH.

4.  Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan>> Registrasi PTK, pilihbagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.

5.   Pilih PTK dari daftar.

6.   Cek kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.

7.   Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.

8.  Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.

9.   Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 (S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).

10.Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.

Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas Registrasi PTK Baru Oleh Admin Dinas Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman