KEMENDIKBUD BUKA REKRUTMEN 20 PNS DAN 70 NON PNS SEBAGAI CALON PENDIDIK DI MALAYSIA DAN FILIPINA GAJI RP. 15 JUTA / BULAN
Kamis, 09 April 2015
0
komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka rekrutmen calon pendidik untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Mindanao, Filipina. Jumlah calon pendidik yang akan direkrut sebanyak 90 orang, terdiri atas 20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pendidik 70 orang non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).
Pemberitahuan tentang rekrutmen tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengungkapkan perekrutan 90 orang pendidik tersebut adalah untuk menggantikan para pendidik yang telah selesai masa tugasnya.
"Kita akan merekrut sekitar 90 orang untuk mengajar di Johor, Kinabalu, Sabah, Serawak, dan Mindanao. Mereka untuk mengganti guru-guru kita yang sudah ada di sana, seperti kontrak kerjanya sudah dua kali diperpanjang, atau memang sudah pengen pulang ke sini. Kita akan mengganti 90 orang itu," jelasnya Selasa (07/04/2015).
Karena keterbatasan wilayah tugas, Sumarna mengatakan akan mengutamakan para guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).
"Di sana wilayahnya masih perkebunan kelapa sawit, jadi masih sepi dari keramaian. Kalau mau kemana-mana jauh, apalagi mau berbelanja kebutuhan hidup. Untuk itu, kita perlu guru dengan mental dan jiwa mengajar yang lebih, cinta kepada anak-anak, sehingga SM3T kita prioritaskan," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat P2TK Dikdas tentang analisis kebutuhan guru tahun 2015, perekrutan 90 pendidik ini akan mengisi kebutuhan di empat lembaga yang memfasilitasi layanan pendidikan bagi para anak TKI. Rinciannya adalah 13 pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu), 35 guru non PNS di lembaga swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI Tawau), dan tujuh guru PNS di Mindanao, Filipina, dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.
Berdasarkan kebutuhan, komposisinya mencakup 12 guru untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), 15 guru untuk mata pelajaran IPA, 13 guru IPS, 10 guru Bahasa Indonesia, 10 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), 12 guru Matematika, tujuh guru Agama Islam, enam guru Olah Raga, lima guru Seni Budaya dan Keterampilan. Khusus guru Olahraga, Agama Islam dan Seni Budaya, Sumarna mengatakan, ketiga mata pelajaran tersebut akan menjadi program studi kekhususan, sehingga guru yang dikirim harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.
Syarat pendaftaran bagi guru jalur PNS sebagai berikut:
(1) Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran;
(2) Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4;
(3) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00;
(4) Memiliki sertifikat pendidik;
(5) Memiliki masa kerja minimal lima tahun;
(6) Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
(7) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik;
(8) Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga;
(9) Menguasai komputer;
(10) Memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar;
(11) Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Sedangkan persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS sebagai berikut:
(1) Berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran;
(2) Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan;
(3) Memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
(4) Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Para pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi di atas akan mendapatkan sejumlah hak terkait yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun. Bagi pendidik jalur Pns, akan mendapat insentif sebesar Rp. 15 juta/bulan dari pemerintah pusat.
Selain itu juga mendapatkan tunjangan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, di samping tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Sedangkan bagi pendidik jalur non PNS akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp. 15 juta/bulan, beserta izin liburan sesuai ketentuan berlaku.
"Insentif Rp. 15 juta/bulan itu memang insentif khusus dari pemerintah pusat, karena mereka mengajar 800 KM atau lebih dari pusat kota, yang akses ke sana masya-Allah jauhnya," jelas Pranata.
Seleksi penerimaan dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama, seleksi administrasi. Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK Dikdas akan bekerjasama dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Medan.
Setiap LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari alumnus program SM3T, kemudian memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat.
Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap calon pendidik non-SM3T dan guru PNS yang mendaftar. Selanjutnya sebanyak 30 guru non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat.
Berikut jadwal rekrutmen dan seleksi: pendaftaran di LPTK yang ditunjuk pada tanggal 31 Maret-13 April 2015; penyerahan formulir yang telah diisi ke LPTK (bagi pendaftar SM3T) dan ke Direktorat P2TK Dikdas (bagi pendaftar non SM3T dan PNS) pada tanggal 13 April 2015; proses verifikasi berkas atau seleksi administrasi pada tanggal 14-16 April 2015, dan; pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 20 April 2015. ***
0 komentar:
Posting Komentar