GAJI KE-13 PNS SUDAH MASUK DALAM APBN TAHUN 2015, BIASANYA CAIR MENJELANG TAHUN AJARAN BARU
Kamis, 16 April 2015
0
komentar
Seluruh PNS dipastikan akan sangat menunggu pencairan gaji ke-13, yang pada tahun-tahun sebelumya diterima pada saat tahun ajaran baru mulai berjalan. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut tentu akan sangat membantu ekonomi PNS dalam menaikkan daya beli kebutuhan hidup sehari-hari maupun membantu meringankan biaya yang berkaitan dengan pendidikan anak-anak mereka memasuki ajaran baru pada setiap tahunnya.
Seperti yang admin rilis dari JPNN.comwalaupun saat ini ada isu terjadinya defisit anggaran yang dihembuskan para Wakil Rakyat di Senayan yang sempat akan membuat para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS khawatir. Bahkan dikabarkan dengan adanya defisit anggaran akan membuat PNS tidak menerima gaji.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (16/4)."Saya pastikan, PNS tetap akan menerima gaji karena anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar kalau ada isu PNS terancam tidak gajian karena defisit anggaran,"
Mengenai gaji ke-13, menurut Yuddy, itu juga sudah masuk dalam APBN. Dengan demikian, tinggal menunggu pencairan yang biasanya direalisasikan menjelang tahun ajaran baru.
Selanjutnya, beliau juga menambahkan "Kenaikan gaji PNS secara berkala, gaji 13, itu rutin setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan gaji PNS masih digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun ajaran baru, agar aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah," bebernya.
Menpan menegaskan bahwasannya pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS pada setiap tahunnya. Itu sebabnya aparatur sipil negara (ASN) harus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 bagi PNS adalah sebesar 1 x gaji yang biasa diterima dalam setiap bulannya.
0 komentar:
Posting Komentar