PRINSIP DAN SYARAT PESERTA PEMILIHAN GURU BERPRESTASI (GUPRES) TINGKAT NASIONAL

Posted by SD Negeri 4 Datah Jumat, 27 Maret 2015 0 komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi, menganut prinsip penyelenggaraan sebagai berikut : Pertama, kompetitif yang berarti pemilihan dilakukan secara bersaing atas kemampuan dan keterampilan serta prestasi kerja, bukan berdasarkan pemerataan kesempatan untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi atau penunjukan langsung dari kepala sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kepala dinas pendidikan provinsi.

Kedua, obyektif, mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta dilaksanakan secara imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
Ketiga, transparan, mengacu pada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi. 

Dan yang keempat, akuntabel, merupakan proses menilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.

Selanjutnya, Persyaratan Umum sebagai Peserta Pemilihan Guru Berprestasi adalah :

a.   Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.   Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
c.   Memiliki sertifikat pendidik.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e.   Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
f. Telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan, misalnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
g. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional.
i.    Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.

Demikian prinsip dan syarat peserta pemilihan lomba guru berprestasi tingkat nasional yang admin share berdasarkan Pedoman Pemilihan Guru Prestasi tahun 2015 jenjang SMA. Semoga bermanfaat dan  terimakasih… Salam Edukasi…!

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman