PEDOMAN SURAT IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN (PONTREN / PONPES) BARU
Kamis, 12 Maret 2015
0
komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pesantren, pondok pesantren, atau sering disingkat pondok atau ponpes yang dapat dilihat pada laman http://id.wikipedia.org, Pondok Pesantren adalah sebuah asrama pendidikan tradisional, di mana para siswanya semua tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan Kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri.
Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pondok Pesantren merupakan dua istilah yang menunjukkan satu pengertian. Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana terbuat dari bambu.
Di samping itu, kata pondok mungkin berasal dari Bahasa Arab Funduq yang berarti asrama atau hotel. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura umumnya digunakan istilah pondok dan pesantren, sedang di Aceh dikenal dengan Istilah dayah atau rangkang atau menuasa, sedangkan di Minangkabau disebut surau.
Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman surat izin operasional pondok pesantren yakni SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 tahun 2014 tentang Izin Operasional Pondok Pesantren yang selengkapnya dapat diunduh langsung pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 komentar:
Posting Komentar