KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL DILAKSANAKAN AWAL TAHUN 2017 SESUAI DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Minggu, 15 Maret 2015
0
komentar
Sahabat Edukasi …
Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan pada 1 Januari 2017 sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah mempertimbangkan berbagai hal, kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.
"Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan berdasarkan UU tersebut pada 1 Januari 2017 setelah melalui keputusan rapat koordinasi dua menteri koordinator pada Januari 2015," kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melaksanakan sesuai jadwal semula pada September 2016, kata Prof. Agus.
Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi teknis tentang pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten-kota pada bidang pendidikan.
Lebih jauh dia mengatakan berdasarkan UU itu, Pemerintah kabupaten – kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
"Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah daerah tingkat II selama ini terlalu berat karena itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi," kata dia.
Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.
Kualitas Pendidikan
Prof. Agus mengatakan kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya program wajib belajar 12 tahun tercapai sehingga anak-anak didik dapat bersekolah hingga ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan.
Menkokesra : Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA. |
Angkatan kerja setingkat SMP mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar Agus.
"Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang tidak mampu tidak bisa melanjutkan sekolah karena sebanyak 20,3 juta kartu pintar akan dicetak dan dibagikan pada 2015," kata Prof. Agus.
Data tahun 2014 menunjukkan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jika ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.
Menurut dia, Kementerian Agama memiliki kebijakan sendiri terkait lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawahnya. Dia berpendapat bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong anak-anak yang putus sekolah kembali bersekolah.
"Ini menjadi tugas dari Kementerian Sosial," kata dia "Selain itu Pemda tak boleh seenaknya mengangkat guru."
0 komentar:
Posting Komentar