TUNJANGAN ANAK-ISTRI PNS DIGABUNG DENGAN GAJI POKOK - "TIDAK ADA TUNJANGAN PNS YANG DIHAPUS"
Senin, 02 Februari 2015
0
komentar
Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar rencana pemerintah menghapus tunjangan anak-istri PNS. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
”Tidak ada tunjangan yang dihapus,” ujar Setiawan di Jakarta (1/2).
Setiawan menjelaskan, pemerintah memang tengah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab, dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, penghasilan PNS hanya mencakup tiga komponen. Yakni, gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya.
Dia mengatakan, tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. ”Tetapi, digabung dalam satu komponen pembayaran, yakni gaji (single salary, Red),” jelas dia. Sementara itu, komponen tunjangan profesi tetap mengacu pada capaian kinerja setiap tahun. Sedangkan komponen biaya kemahalan ditetapkan berdasar wilayah.
Pemberlakuannya, menurut Setiawan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya, program itu paling cepat dijalankan tahun depan.
Setiawan menjelaskan, para PNS yang mendekati usia pensiun mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab, penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, nominal gaji yang diterima PNS setiap bulan memang akan bertambah besar.
Pertimbangan lainnya adalah aturan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin besar gaji yang diterima, potongan untuk dua asuransi pegawai itu kian tinggi. ”Jadi, nanti komponen gaji tunggal mungkin untuk PNS baru atau yang masih lama pensiunnya,” ucap Setiawan.
Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam UU ASN mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak lagi dikenal sebutan gaji pokok. Gantinya cukup dengan sebutan gaji. Pasal 79 ayat 1 berbunyi pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Lalu, di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji, para PNS mendapatkan tunjangan yang terdiri atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (wan/c10/sof)
0 komentar:
Posting Komentar