PANDUAN / CARA PROSES PAKTA INTEGRITAS REGISTRASI PTK BARU OLEH ADMIN DINAS PADAMU NEGERI
Minggu, 01 Februari 2015
0
komentar
Sahabat Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia....
Dalam proses pemeriksaan dan persetujuan registrasi PTK Padamu Negeri oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas (S07a / S07b / S07c) dari PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Dalam proses pemeriksaan dan persetujuan registrasi PTK Padamu Negeri oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas (S07a / S07b / S07c) dari PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Berikut panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif :
4. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, kemudian klik tombol Entri Formulir S07a/b/c. Gambar 3. 44 Entri Formulir S07a/b/c :
5. Masukan PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek PTK. Gambar Cek PTK :
7. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.
Demikian panduan / cara proses Pakta Integritas Registrasi PTK baru oleh admin Dinas Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 komentar:
Posting Komentar