CARA MENGATUR ALIH JENIS PENGAWAS DAN LINGKUP TUGAS BINAAN PENGAWAS PADAMU NEGERI 2015

Posted by SD Negeri 4 Datah Minggu, 01 Februari 2015 0 komentar
Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. 

Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Mata Pelajaran atau sebaliknya atau menjadi Pengawas Gabungan (sebagai Pengawas Mata Pelajaran sekaligus sebagai Pengawas Manajemen Sekolah).

Pada dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan sebagai berikut :

1.  Pengawas Manajemen Sekolah, Tugas pokok Pengawas Manajemen Sekolah adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Klik pada tautan berikut untuk Edit Data Sekolah Binaan Pengawas.

2.   Pengawas Mata Pelajaran (Mapel), Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Klik pada tautan berikut untuk Edit Guru Binaan Pengawas.

3.   Pengawas Gabungan, Tugas pengawas gabungan ialah sebagai Pengawas Manajemen Sekolah sekaligus sebagai Pengawas Mata Pelajaran. [sumber]

Untuk Alih jenis Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Mutasi & Non Aktif. Pada Mutasi Tugas (Kelola Pengawas Sekolah) klik Alih Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas.

3.  Masukan PegID/NUPTK Pengawas Sekolah di wilayah Dinas Anda yang hendak diubah Jenis. Klik tombol Cek Data PTK untuk memproses.

4.   Tentukan Jenis/Tipe Pengawas Sekolah. Klik Lanjut >> Simpan.

5.   Untuk Mengubah Lingkup Tugas Binaan Pengawas (Edit jenjang Sekolah Binaan Pengawas), tentukan jenjang binaan Pengawas (Lingkup Tugas Binaan Pengawas), pilih jenjang yang telah disedikan mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga jenjang di atasnya.

6.   Konfirmasi perubahan data, jika sudah benar klik Simpan.

Demikian panduan / cara mengatur alih jenis pengawas dan lingkup tugas binaan pengawas Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PANDUAN / CARA EDIT GURU BINAAN PENGAWAS PADAMU NEGERI 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Mata Pelajaran atau sebaliknya atau menjadi Pengawas Gabungan (sebagai Pengawas Mata Pelajaran sekaligus sebagai Pengawas Manajemen Sekolah).

Pada dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan sebagai berikut :

1. Pengawas Manajemen Sekolah, Tugas pokok Pengawas Manajemen Sekolah adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Klik pada tautan berikut untuk Edit Data Sekolah Binaan Pengawas.

2. Pengawas Mata Pelajaran (Mapel), Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Klik pada tautan berikut untuk Edit Guru Binaan Pengawas.

3.  Pengawas Gabungan, Tugas pengawas gabungan ialah sebagai Pengawas Manajemen Sekolah sekaligus sebagai Pengawas Mata Pelajaran. [sumber]

Untuk Edit Guru Binaan Pengawas, Pastikan pengawas yang akan  Anda Edit merupakan pengawas Mata Pelajaran atau Pengawas Gabungan (Klik pada tautan berikut untuk alih jenis / alih tipe pengawas).

Silakan ikuti langkah berikut untuk Edit Guru Binaan Pengawas:

1.   Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Direktori PTK >> Edit Data Binaan Pengawas.

3.   Masukan PegID/NUPTK Pengawas yang akan di edit, klik tombol Cek Data PTK.
4.   Untuk menambah Guru binaan baru, klik tombol Tambah (+) seperti pada gambar.

5.   Pada kolom pencarian isikan PegID/NUPTK guru yang akan ditambahkan. Klik tombol Cek Data PTK. Akan muncuk data PTK Jika data PTK ditemukan, klik tanda tambah (+) untuk menambahkan PTK tersebut.

6.   Untuk menghapus Guru binaan klik tanda silang (x) pada nama PTK yang diinginkan.  Klik tombol Lanjut >> Simpan jika sudah benar.

Demikian panduan / cara edit guru binaan pengawas Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman