RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI LPMP (LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN)

Posted by SD Negeri 4 Datah Jumat, 24 April 2015 0 komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan lembaga manajemen pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia. LPMP berada di seluruh provinsi di Indonesia.

Berikut rincian tugas LPMP selengkapnya yang admin share dari situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id berdasarkan Permendiknas Nomor 66 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan setiap LPMP mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

A. Kepala LPMP

1.   Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sisngkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal;
2.   Menyusun program kerja;
3.   Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
4.   Melaksanakan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi;
5.   Melaksanakan pengelolaan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
6.   Melaksanakan pengkajian, pengukuran, dan evaluasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
7.   Melaksanakan perancangan model-model pembelajaran di sekolah;
8.   Melaksanakan fasilitasi lembanga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
9.   Melaksanakan fasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar;
10.    Melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
11.    Melaksanakan kerja sama dengan lembaga dan masyarakat dalam penjamimnan mutu pendidikan dasar dan menengah;
12.    Melaksanakan penyajian dan penyebarluasan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah;
13.    Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegewaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kerumahtanggaan LPMP
14.    Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP;
15.    Menyusun laporan LPMP.

B. Bagian Umum

1.   Menyusun program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja LPMP;
2.   Melakukan urusan perencanaan
3.   Melakukan urusan keuangan
4.   Melakukan urusan kepegawaian
5.   Melakukan urusan ketatalaksanaan
6.   Melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
7.   Melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip LPMP;
8.   Melakukan urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan upacara;
9.   Melakukan urusan perlengkapan;
10.    Melakukan urusan keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan;
11.    Melakukan urusan perpustakaan;
12.    Melakukan urusan dokumentasi dan publikasi kegiatan LPMP;
13.    Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
14.    Menyusun laporan subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan LPMP.

C. Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi (PMS)

1.   Menyusun program kerja seksi;
2.   Menyusun instrument pengumpulan data untuk pemetaan mutu pendidik dan pengkajian mutu pendidikan;
3.   Mengumpulkan data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
4.   Melakukan verivikasi, pengolahan dan analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan;
5.   Menyusun laporan hasil analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan;
6.   Melakukan pengkajian data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk supervisi dan fasilitasi pendidikan;
7.   Merancang konsep dan instrument supervise 8 standar nasional pendidikan;
8.   Melaksanakan kegiatan supervisi berkaitan dengan 8 standar nasional pendidikan;
9.   Menghasilkan hasil supervise 8 standar nasional pendidikan;
10.    Melakukan desiminasi hasil supervise 8 standar nasional pendidikan;
11.    Menyusun laporan hasil supervise tentang 8 standar nasional pendidikan;
12.    Menyusun laporan seksi.

D. Seksi Program dan Sistem Informasi (PSI)

1.   Menyusun program seksi;
2.   Melakukan penyiapan perangkat dan pengembangan system informasi mutu pendidikan dasar dan menengah, TK, RA, atau bentuk lainnya yang sederajat;
3.   Melakukan pengumpulan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
4.   Melakukan pengolahan data mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat di provinsi;
5.   Melakukan pemutahiran data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
6.   Melakukan penyajian dan penyebar luasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
7.   Melakukan pemberian layanan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat di provinsi;
8.   Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi;
9.   Menyediakan dan memberdayakan SDM untuk pengembangan SIM;
10.    Merancang konsep SIM satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lainnya berdasarkan hasil pemetaan 8 standar nasional pendidikan;
11.    Menyusun konsep dan merancang software SIM satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat yang berbasis WEB;
12.    Menyediakan operator SIM untuk pemasukan data, Upload dan Updating data bagi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lainnya yang sederajat;
13.    Memelihara dan mengembangkan sarana dan prasarana SIM tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan bentuk lainnya yang sederajat berbasis WEB;
14.    Menyusun laporan.

E. Seksi Fasilitas Sumber Daya Pendidikan (FSDP)

1.   Menyusun perencanaan dan program kerja seksi;
2.   Melakukan fasilitasi dalam penyusunan silabi diklat;
3.   Melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembanga lain dan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
4.   Melakukan pemberian fasilitasi standar isi dan proses pembelajaran dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
5.   Melakukan pemberian fasilitasi dalam hasil belajar;
6.   Melakukan pemberian fasilitasi dalam evaluasi dan sertifikasi hasil belajar;
7.   Melakukan penyusunan laporan hasil fasilitasi peningkatan kompetensi mutu  pendidikan dasar dan menengah;
8.   Melakukan pemberian fasilitasi dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
9.   Melakukan pemberian fasilitasi dan pengelolaan laboratorium dan multimedia;
10. Melakukan pemberian fasilitasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan;
11. Melakukan pemberian layanan, bimbingan dan bantuan teknis akademis, dalam rangka peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
12.    Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi;
13.    Menyusun laporan seksi.

Download selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman