SISWA MENIKAH DAN TERJERAT MASALAH HUKUM BOLEH IKUT UN 2015

Posted by SD Negeri 4 Datah Rabu, 11 Maret 2015 0 komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Apakah siswa yang telah menikah karena sesuatu hal dan bagi siswa sedang terjerat permasalahan hukum masih dapat mengikuti Ujian Nasional tahun 2015 ini…? Dan jawabannya adalah boleh. Berikut ulasan mengenai hal tersebut yang admin share dari Republika.co.id selengkapnya sebagai berikut…

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB mengungkapkan siswa yang sudah menikah dan tengah terjerat masalah hukum tetap bisa mengikuti Ujian Nasional mendatang. Pasalnya,  para siswa wajib mengikuti UN.

“Boleh ikut ujian nasional bagi siswa yang sudah menikah atau tengah ada masalah hukum. Mereka  punya hak mengikuti UN,” ujar Kepala Dikpora NTB, Rosiady Sayuti kepada wartawan di Komplek Gubernur NTB, Rabu (11/3).

Namun, Ia menuturkan pihaknya berharap agar siswa yang akan mengikuti UN tidak menikah terlebih dahulu atau tidak terlibat dalam permasalahan hukum.  “Kita mengharapkan agar kedua hal itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, Dikpora menghimbau agar seluruh siswa dan sekolah di NTB menyiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi UN dan diharapkan tidak ada perbedaan dalam melakukan persiapan. “Meski tidak jadi penentu kelulusan, tetap harus dipersiapkan,” katanya.

Rosiady mengatakan wajah pendidikan NTB bisa terlihat parameternya dari hasil UN. Sehingga, harus dipersiapkan dengan matang. Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya besok akan diberikan sosialisasi terkait UN dari pemerintah pusat.

Ia menambahkan, terkait dengan UN Online,  pihaknya sepakat bersama sekolah-sekolah tidak akan melaksanakan UN secara online. Pasalnya, sekolah-sekolah masih belum siap menerapkan kebijakan tersebut. Namun, pada tahun depan, sekolah didorong untuk melaksanakan UN secara online. (Redaktur : Taufik Rachman)

Referensi artikel : Siswa Menikah dan Terjerat Hukum Boleh Ikut Ujian Nasional – Republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman