CARA / PROSEDUR MENGGUNAKAN KIP TAHUN 2015

Posted by SD Negeri 4 Datah Jumat, 20 Maret 2015 0 komentar
Sahabat Edukasi…

Bagaimana menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawaban dari pertanyaan ini terdapat dalam poster Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Agama. Dalam poster itu disebutkan beberapa langkah penggunaan KIP untuk memperoleh manfaat PIP.

Pertama, calon penerima PIP membawa dan menunjukkan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal di mana calon penerima KIP terdaftar.
Brosur Cara / Prosedur Menggunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Bila tidak memiliki KK, dapat membawa Surat Keterangan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/ yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anggota keluarga dari pemegang KKS.

Kedua, lembaga pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam Daftar Calon Penerima PIP yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketiga, Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Keempat, dinas pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirim Surat Pemberitahuan dan Daftar Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.

Kelima, sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau lembaga/bank penyalur.

Keenam, peserta didik atau orangtua dapat mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, seperti Surat Pemberitahuan/Rapor/Identitas Diri lainnya (KTP atau Kartu Pelajar)

Bagi keluarga penerima KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6 – 21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau informasl) dapat melapor ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal lainnya untuk didaftarkan sebagai calon penerima KIP dan manfaat program , dengan membawa KKS/fotokopi KKS beserta bukti pendudkung seperti ersebut di atas. (M. Adib Minanurohim)

Unduh poster Cara Penggunaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2015 silahkan klik di links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber referensi artikel : Berikut Ini Cara Menggunakan KIP – Ditjen Dikdas

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman