PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN) KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN 2015

Posted by SD Negeri 4 Datah Minggu, 08 Februari 2015 0 komentar
Sahabat… PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.

PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

HAK PESERTA PKH :

1.   Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan.

2. Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan sebagainya).

3.   Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal.

4. Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)

PENERIMA BANTUAN :

1.  Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan.

2.   Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa.

3.  Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya.


Selanjutnya, mengenai skema bantuan PKH Kementerian Sosial RI berdasarkan SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 121/US/06/2013 tanggal 18 Juni 2013 tentang Penetapan Perubahan Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen PKH untuk jenis bantuan sekaligus jumlah penerimaan bantuan adalah sebagai berikut :

1.   Bantuan Tetap Rp, 300,000,-

2.  Bantuan bagi RTSM/KSM yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun, ibu hamil/menyusui Rp, 1,000,000,-

3.   Anak peserta pendidikan setara SD/MI Rp, 500,000,-

4.   Anak peserta pendidikan setara SMP/Mts Rp. 1.000.000,-

5.   Bantuan maksimum per RTSM/KSM Rp, 2,300,000,-

6.   Bantuan minimum per RTSM/KSM Rp, 300,000,-

Informasi selengkapnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) selengkapnya, silahkan kunjungi situs http://pkh.kemsos.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman