CARA MENONAKTIFKAN KEPALA SEKOLAH DI PADAMU NEGERI 2015

Posted by SD Negeri 4 Datah Minggu, 01 Februari 2015 0 komentar
Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….  

Fitur Kelola Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota / Kabupaten admin berada.

Panduan / langkah-langkah untuk menon-aktifkan kepala sekolah sebagai berikut :

1.  Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan>> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.

3.   Pilih nama Kepala Sekolah yang akan dinonaktifkan, Klik tombol segitiga terbalik >> Berhentikan kepala sekolah.

4.   Pilih Alasan Pemberhentian, kemudian klik Simpan.

Demikian panduan / cara menonaktifkan kepala sekolah di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman