Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam proses penerimaan siswa baru atau dikenal dengan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang pendidikan PAUD TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat akan terdapat persyaratan khusus terkait usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh seorang anak.
Untuk penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat diperlukan adanya Surat Tanda Lulus (STL) yakni surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah asal (SD maupun SMP). Surat Tanda Lulus / STL ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan tentunya.
Berikut beberapa persyaratan usia peserta didik yang akan dapat diterima pada masing-masing jenjang pendidikan di antaranya :
1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK) adalah:
a. Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b. Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Untuk persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Non Formal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.(0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6 Th), dan Kelompok Bermain(KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan program untuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th,
Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun.
2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) adalah:
a. Berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat;
b. Tepat / dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat. '
Sedangkan persyaratan calon pesefta didik kelas 1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang berusia minimal 6 tahun.
3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah:
a. Telah tamat SD/SDLB/MI/Program Paket A dan memiliki STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nllai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
c. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Dan persyaratan calon Peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memitiki STL.
4. SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan sederajat
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:
a. Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Kemudian, persyaratan calon Peserta didlk kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah anak tamat SMP/SMPLB/MTs/PakeI B dan memitiki STL;
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:
a. Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b. Memlliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau
Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
d. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.
Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/, SMA/SMALB, dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian syarat dan ketentuan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!