Pangkalan Data Sensus Pendidikan Provinsi Bali Tahun 2015

Posted by SD Negeri 4 Datah Jumat, 21 Agustus 2015 0 komentar



Bagi Sobat Operator Sekalian Silakan Bisa Dowloade Aplikasi serta Petunjuk Juknis Cara Penginputan Data Sensus Pendidikan Provinsi Bali Tahun 2015 di bawah ini !

Read More..

SYARAT USIA DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Posted by SD Negeri 4 Datah Kamis, 21 Mei 2015 0 komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses penerimaan siswa baru atau dikenal dengan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang pendidikan PAUD TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat akan terdapat persyaratan khusus terkait usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh seorang anak.

Untuk penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat diperlukan adanya Surat Tanda Lulus (STL) yakni surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah asal (SD maupun SMP). Surat Tanda Lulus / STL ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan tentunya.


Berikut beberapa persyaratan usia peserta didik yang akan dapat diterima pada masing-masing jenjang pendidikan di antaranya :

1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK) adalah:

a.   Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b.   Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Untuk persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Non Formal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.(0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6 Th), dan Kelompok Bermain(KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan program untuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th,

Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun.

2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat

Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) adalah:

a.   Berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat;
b.   Tepat / dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat. '

Sedangkan persyaratan calon pesefta didik kelas 1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang berusia minimal 6 tahun.

3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan sederajat

Persyaratan calon peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah:

a.   Telah tamat SD/SDLB/MI/Program Paket A dan memiliki STL;
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nllai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
c.   Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Dan persyaratan calon Peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memitiki STL.

4. SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan sederajat

Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:

a.   Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c.   Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Kemudian, persyaratan calon Peserta didlk kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah anak tamat SMP/SMPLB/MTs/PakeI B dan memitiki STL;

Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:

a. Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b. Memlliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau

Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;

c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
d. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.

Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/, SMA/SMALB, dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.


Demikian syarat dan ketentuan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Read More..

PRINSIP-PRINSIP DASAR PENTING BAGI SEKOLAH DALAM PROSES PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Posted by SD Negeri 4 Datah 0 komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing dan jenjang pendidikan masing-masing.

Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang masih termasuk dalam usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus berdasarkan:

1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidlkan Nasional Nomor: 0511U17002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan pemerintah;

2.  Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat terutama orang tua peserta didik, untuk menghindarl penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;

3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

4.  Tidak diskriminatif. artinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras dan golongan;

5.   Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tamping sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;

6. Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat terdekat/sekitar sekolah tanpa pembatasan Nilai Ujian yang dipersyaratkan, terutama bagi jenjang dikdas sebagai implementasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.



Demikian hal-hal penting terkait penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Read More..

DRAFT JADWAL KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Posted by SD Negeri 4 Datah 0 komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tak terasa, setelah rangkaian Ujian Nasional (UN) jenjang SMP/MTs, SMPA/MA, SMK (sederajat) serta US (Ujian Sekolah) jenjang SD/MI (sederajat) berakhir setelah ujian semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini akan berakhir dan akan memasuki tahun pelajaran baru yakini tahun pelajaran 2015/2016.

Berdasarkan draf jadwal Kalender Pendidikan Provinsi Jambi untuk tahun pelajaran 2014/2015 ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2015. Hari permulaan masuk sekolah fakultatif mulai tanggal 1 Juli 2015 yang mana untuk kegiatan pendidikan di sekolah bersifat fakultatif yang akan berlangsung mulai tanggal 1 s.d 16 Juli 2015 yakni mulainya dibuka penerimaan peserta didik baru (PPDB), penyusunan KTSP, Penyusunan RKS-RKAS, bridging cours / peningkatan pendidikan karakter, pendidikan kesadaran bela negara, pembinaan kepramukaan / PMR / UKS / PKS, penyuluhan / sosialisasi pencegahan penyalahgunaan napza / HIV AIDS, tata kelola lingkungan sekolah, pengenalan sekolah, masa orientasi peserta didik/ MOPDik, dan sebagainya,


Untuk kegiatan peserta didik baru TK/ SD / sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, dan SMK / sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPDik).

Dan setelah memasuki liburan lebaran Idul Fitri 1436 Hijriyah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 17 Juli 2015, selanjutnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk sekolah-sekolah akan dimulai secara serentak mulai pada hari Kamis, Tanggal 30 Juli 2015.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Jumlah hari belajar efektif (HBE) dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Dan jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran 2015/2016 sebanyak 219 hari kerja dengan rincian pada masing-masing semesternya yaitu pada semester l sebanyak 108 hari kerja dan pada semester 2 sebanyak 111 hari kerja.

Demikian informasi mengenai rencana jadwal kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Read More..

TIPS / CARA MERAWAT KOMPUTER / LAPTOP YANG BAIK DAN BENAR

Posted by SD Negeri 4 Datah 0 komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Di masa sekarang ini memiliki laptop ataupun komputer PC bukan lagi merupakan barang mewah, akan tetapi merupakan kebutuhan yang biasa dan tentunya kebutuhan wajib seperti halnya makanan pokok yang harus kita konsumsi setiap harinya. 

Terlebih dalam dunia pendidikan saat ini, yang mana hampir semua data saat ini harus diproses melalui kecanggihan komputer, maka lazim pula disebut jaman komputerisasi alias serba komputer.

Seiring dengan kemajuan dari industri perakitan komputer, bahkan saat ini selain laptop, notebook, sistem komputer pun dapat dinikmati pada gadget-gadget mobile. Namun di sini saya akan menyajikan bagaimana cara merawat laptop maupun komputer PC agar tetap awet dan dalam keadaan yang baik-baik saja, sebagai berikut :

1.   Jauhkan dari benda-benda yang berisi cairan untuk menghindari tumpahan air ke perangkat komputer / laptop Anda.

2.   Jangan mengisi daya baterai (charge) terlalu lama karena akan dapat merusak daya tahan baterai laptop itu sendiri. Kira-kira sudah penuh, silahkan dicabut saja charger-nya yang biasanya seringkali lupa ketika akan tidur ataupun bepergian.

3.   Hindari memutar piringan CD maupun DVD yang berdurasi lama, lebih baik copy paste saja file di dalamnya kemudian putar film atau media lain ke memory komputer Anda. Ini bertujuan agar piranti CD room Anda awet dan tahan lama.

4.   Hindari menggunakan game yang memerlukan banyak space memori yang memaksa komputer Anda bekerja ekstra keras / berat. Ini penting agar hardisk awet dan baik-baik saja.

5.   Hapus (uninstall) aplikasi maupun file yang sekiranya tidak penting pada komputer Anda. Sehingga kinerja komputer / laptop Anda selalu prima.

6.   Matikan laptop dengan prosedur yang baik dan benar, yakni tutup seluruh aplikasi aktif lalu pada start menu baru di “shut down”, setelah laptop benar-benar sudah off baru lipat dan tutup laptop Anda dengan hati-hati.

7.   Simpan laptop Anda di tempat yang aman, dan jangan taruh benda yang berat di atasnya.

Selain hal di atas, tentu masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap laptop ataupun perangkat komputer PC Anda agar awet dan tahan lama. Dan yang terpenting lagi jangan lupa sediakan hard disc external khusus untuk cadangan file, yakni lakukan backup  / salinan data yang ada di komputer / laptop Anda ke dalam hard disc untuk antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikian tips / cara merawat laptop maupun komputer agar awet dan tahan lama, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Read More..

TIPS / CARA MENGAMBIL PHOTO YANG BAIK AGAR HASILNYA BERKUALITAS BAGUS

Posted by SD Negeri 4 Datah 0 komentar
Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Dalam urusan potret memotret saat ini sudah merupakan hal yang biasa, karena fasilitas kamera hampir ada pada setiap handphone maupun gadget modern lainnya, tanpa mempunyai kamera khusus, asal memiliki mobile yang didukung dengan fungsi kamera, berphoto ria dapat dilakukan kapanpun dan di manapun.

Secara umum, hasil jepetran kamera atau kualitas gambar ditentukan oleh spesifikasi kamera itu sendiri, artinya, semakin bagus (baca, semakin mahal.. :), maka kualitas pun akan semakin baik, selain itu juga pencahayaan yang mendukung objek terlihat harmonis pun menjadi faktor menentukan hasil gambar.


Namun di sini tips jitu yang akan saya bahas adalah teknis bagaimana cara pengambilan gambar yang tentunya dapat dilakukan hampir di semua kamera khusus maupun kamera pada gadget yaitu ketika dalam proses pengambilan photo, yang biasanya dilakukan dengan klik atau menekan pada tombol tertentu, tapi hal yang biasa tersebut ternyata tidak menghasilkan kualitas gambar yang bagus walaupun memotret pada objek diam sekalipun (kata kuncinya, objek diam, tapi yang memotret khan belum tentu diam… :).

Oke, langsung saja, tips jitu dalam mengambil gambar dengan kualitas terbaik adalah dengan menggunakan self timer (photo otomatis dengan selang waktu tertentu) pada kamera tersebut, jadi pengambilan photo dilakukan setelah klik tombol yang biasanya langsung memproses pengambilan gambar, maka dengan self timer, gambar yang diambil selang beberapa detik kemudian setelah tombol potret diklik.

Jadi, saat pengambilan gambar berkemungkinan besar tangan kita dalam kondisi diam, hanya fokuskan saja ke objek, dan gambar yang didapat pun pastinya jauh lebih baik daripada diklik langsung, karena berkemungkinan kamera kita bergerak karena tekanan saat jari klik kita pada kamera ataupun gadget yang kita pegang. Demikian tips jitu pengambilan gambar kamera dengan kualitas terbaik. Semoga bermanfaat bagi semua Sahabat Edukasi di manapun berada… Salam Edukasi…!

Read More..

SOLUSI DATA / NISN PESERTA DIDIK BARU TIDAK DITEMUKAN PADA VERVAL PD SEKOLAH TUJUAN

Posted by SD Negeri 4 Datah 0 komentar
Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Mekanisme dalam mengeluarkan data peserta didik yang masih aktif dari aplikasi Dapodik tentu saja data peserta didik tersebut harus disesuaikan dengan jenis mutasi, pindah, atau sudah lulus yang akan berdampak pada data anak tersebut pada sekolah lain ataupun pada data di sekolah lanjutannya. Sehingga data peserta didik khususnya yang terkait dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dapat ditemukan pada VerVal PD sekolah tujuan.

Sehingga, solusi apabila data / NISN peserta didik tidak ditemukan pada Verval PD sekolah tujuan padahal sudah dilakukan input dan sinkronisasi melalui aplikasi Dapodik dimungkinan sebabnya adalah dalam proses mengeluarkan siswa pindah, mutasi, atau lulus dari aplikasi Dapodik sekolah asal belum dilakukan dengan benar.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Bpk. Taufik Lone melalui akun Facebooknya sebagai berikut :

Secara logika ketika siswa pindah sekolah atau mutasi atau lulus, artinya nama siswa tersebut seharusnya tidak lagi berada dalam database sekolah asalnya, maka tugas OPS adalah mengeluarkan data siswa tersebut dari database melalui Aplikasi DAPODIK, kemudian lakukan sinkronisasi, selanjut ketika sekolah tujuan melakukan input siswa baru karena pindah, mutasi atau lulus dari sekolah asal melalui DAPODIK dan di sinkronisasi, siswa tersebut otomatis akan pindah ke database sekolah tujuan.

Apabila prosedur ini tidak dilakukan, maka data peserta didik selamanya akan berada di database sekolah asal di mana siswa tersebut sebetulnya sudah tidak bersekolah di sekolah tersebut.

Yang harus difahami adalah, OPS sebagai pengelola data yang behubungan langsung dengan sumber data harus aktif dan mendapat informasi dinamika peserta didik/siswa, sehingga database sekolah akan selalu terbarukan (up to date).

Syarat data berkualitas adalah data tersebut terbarukan, ter-verifikasi dan valid. Semoga difahami. Terimakasih.

Untuk mengetahui bagaimana cara mengeluarkan peserta didik dengan benar dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

1.   Login pada aplikasi Dapodik sekolah Anda.

2.   Pada tab “Peserta Didik”, pilih salah satu peserta didik yang akan dikeluarkan karena pindah/mutasi, lulus, wafat, dan lain sebagainya.


3.   Lengkapi data dan lakukan sinkronisasi online via aplikasi Dapodik.


4.   Cek pada tab “Peserta Didik Keluar”, jika masih ada kesalahan dan perlu dilakukan perbaikan, silahkan pilih salah satu peserta didik, lalu klik “Batalkan”, dan jangan lupa setelah memperbaiki data-data tersebut silahkan dilakukan sinkronisasi kembali.

Demikian prosedur / cara mengeluarkan siswa pindah, mutasi, atau lulus dari aplikasi dapodik yang benar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Read More..

Total Tayangan Halaman